LAYANAN
Hukum Ketenagakerjaan
Hak Anda sebagai pekerja atau pemberi kerja dilindungi oleh hukum. Ketika hak itu dilanggar, kami siap memperjuangkannya.
Keadilan di Dunia Kerja Dimulai dari Sini
Hubungan kerja yang harmonis adalah fondasi produktivitas. Namun ketika terjadi pelanggaran, baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja, konflik ketenagakerjaan bisa menjadi sangat rumit dan menguras energi.
Kantor kami mendampingi kedua belah pihak, baik pekerja yang merasa hak-haknya dirampas maupun pengusaha yang menghadapi tuntutan dari karyawan, dengan pendekatan yang terukur, strategis, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Jenis Perkara yang Kami Tangani
- PHK tidak sah dan upaya pemulihan hak
- Tuntutuan pembayaran pesangon dan uang penghargaan
- Sengketa perjanjian kerja (PKWT/PKWTT)
- Pelanggaran hak upah dan tunjangan
- Kasus kecelakaan kerja dan kompensasi
- Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Penyusunan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
- Pendampingan negosiasi bipartit dan mediasi